Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara

Artist Business Cards Product Launch Network Diagram

Product Launch Network Diagram

bomb pop extremes fire cherry ice pops 12ct delivered in as fast as

:
Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 22 Jun 2026 22:02 WIB

Bomb pop extremes fire cherry ice pops 12ct delivered in as fast as Jakarta - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp1 miliar. Basic Blog Page

Terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual perkara tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual perkara tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual perkara tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Ketiganya dinilai terbukti turut serta merampas nyawa Ilham Pradipta hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual perkara tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Suasana sidang tuntutan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi masing-masing sebesar Rp1,05 miliar kepada keluarga korban.
Terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual perkara tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban dan memperberat dampak yang ditanggung keluarga.
Terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026). Jaksa menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual perkara tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban pembayaran restitusi kepada korban.
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara


Berita Terkait