Launch Meeting Backdrop

18 条 veneer texture 点子 即刻收藏 木地板 木材纹理 紋理 以及更多

:

Launch Meeting Backdrop Kenaikan cukai sebesar 23 persen tidak adil dan merugikan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dari sektor hulu ke sektor hilir. Credit Cards Bad Credit Instant Approval

Diterbitkan 10 September 2015, 09:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Newspaper Comprehension Worksheets CloneAGC, Jakarta - Kenaikan Food Product Launch Post sebesar 23 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 mendapatkan penolakan dari In Articles Read More dalam negeri. Selain akan mematikan sektor industri, kenaikan ini dinilai akan memicu peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, kenaikan tersebut tidak tepat di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat belum pulihnya kondisi ekonomi Indonesia.

"Didorong dengan melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan Instagram Story Ads rokok tidak tepat sasaran. Dampak kebijakan ini akan berpengaruh kepada volume produksi industri dan sangat merugikan pelaku IHT (industri hasil tembakau)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut dia, kenaikan cukai sebesar 23 persen tersebut tidak adil dan merugikan sektor IHT dari sektor hulu ke sektor hilir. Oleh sebab itu, dia berharap rencana kenaikan ini dibatalkan.

"Ketika pemerintah membebani sektor IHT dengan aturan yang merugikan, industri ini akan terpuruk. Kami akan melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada sektor IHT nasional," tegasnya.

Budidoyo menjelaskan, berdasarkan data Universitas Gajah Mada (UGM), pada tahun ini peredaran rokok ilegal telah tumbuh dua kali lipat menjadi 11,7 persen. Dengan kenaikan cukai yang begitu besar pada tahun depan dikhawatirkan justru akan mendongkrak peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kondisi ini sangat mengancam keberlangsungan industri rokok legal," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan How Do I Add To Instagram Story sebesar 23 persen pada tahun depan. Apindo beralasan bahwa kenaikan ini justru akan memukul sektor IHT nasional.

"Dengan kenaikan cukai sebesar 7 persen hingga 9 persen selama 5 tahun terakhir, sektor IHR nasional sulit untuk berkembang dan telah terjadi penutupan pabrik serta pemutusan hubungan kerja (PHK) masal. Dengan kenaikan yang terlampu tinggi sebesar 23 persen pada 2016, maka sektor IHT akan terpuruk," ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Dia juga sepakat bahwa kenaikan cukai ini akan memicu peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemalsuan cukai. Hal ini tentunya akan bakal merugikan pemerintah karena tidak ada rokok ilegal sama sekali tidak memberikan penerimaan bagi negara.

"Komponen produk rokok di dalam negeri sangat besar. Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan kenaikan cukai dan sangat kontraproduktif dengan upaya perlindungan industri dalam negeri," jelasnya.

Pada awal tahun ini, target cukai hasil tembakau telah dinaikkan dari Rp120,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi Rp139,1 triliun dalam APBN-P 2015. Dengan tujuan untuk mencapai tambahan penerimaan yang bersifat ad-hoc tersebut, pemerintah juga menghapus fasilitas penundaan pembiayaan pita cukai melalui pemberlakuan peraturan menteri keuangan No.20/PMK.04/2015.

Melalu penerapan kebijakan tersebut, pemerintah akan mendapat tambahan dua bulan penerimaan melalui mekanisme percepatan pembayaran. Pembayaran cukai rokok yang semestinya dikreditkan selama dua bulan ke depan, pada tahun ini dirubah.

Khusus bagi pembayaran cukai untuk November hingga Desember 2015, dibayarkan pada Desember tahun ini dan bukan Januari sampai Februari 2016. Dengan demikian, penerimaan Post- Launch Icon merupakan pendapatan selama 14 bulan dan bukan 12 bulan. (Dny/Gdn) Process Chart Template

Apple IPhone Latest Model Baca berita terkini dan terpercaya di Executive Summary Design Ideas Product Launch Countdown Instagram Post