Ecommerce product social media post promotional design template CloneAGC, Jakarta - Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (How To Post An Instagram Story On Pc). Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan, saat Pilkada 2017 mendatang, lebih baik calon gubernur maju perseorangan, bukan independen.
"Calon perseorangan beda dengan independen. Kalau independen mandiri tidak ada urusan dengan parpol. Kalau calon perseorangan yang maju, bisa dari luar parpol, bisa juga dari dalam parpolnya," ungkap Rambe di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Rambe menegaskan sebaiknya untuk Pilkada 2017 nanti calon gubernur dari partai politik dan perseorangan di luar parpol.
"Saya kira soal calon perseorangan dan parpol atau gabungan parpol, kan memang ada persyaratannya diberikan seperti itu. Tidak boleh semua parpol mencalonkan. Ada syarat 20 atau 25 persen dari jumlah dukungan," ucap Rambe.
Dalam UU ini, kata Rambe, juga diperbolehkan adanya calon perorangan. Namun, politikus Partai Golkar itu menjelaskan Komisi II hendak menaikkan kembali syarat dukungan bagi calon perseorangan yang tahun lalu lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Professional coffee post design coffee poster design food graphic
Free luxury beauty products promoting social media post design psd Baca Juga Ai poster generator for editable posters postergen ai
- Ketua MPR Minta Revisi UU Pilkada Agar Proses Demokrasi Tak Mahal
- KPU Permudah Persyaratan Calon Tunggal di Pilkada 2017
- Mendagri: UU Pilkada Hasil Revisi Digunakan 2017
Premium vector product social media poster design Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon perseorangan sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu sebelumnya. Angka itu merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya berdasarkan jumlah Product 101 Presentation Template.
Saat ini, UU Pilkada akan direvisi atas usul inisiatif pemerintah. Meskipun draf belum secara resmi diterima DPR, tetapi sudah ada wacana untuk menaikkan syarat dukungan itu.
"Kalau dikatakan calon persorangan boleh aja dari parpol tapi tidak dicalonkan dari parpol dengan jumlah dukungan. Kalau parpol kita setarakan dengan perseorangan, parpol syaratnya dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD dengan 25 persen untuk yang tidak ada kursi di DPRD," ujar Rambe.
Sementara, untuk calon independen rencananya syarat dukungan akan dinaikkan menjadi 10-15 persen dari semula hanya 6,5-10 persen.
"Tinggal yang jadi persoalan apakah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau jumlah penduduk. Karena kalau dari MK kan bilang dari DPT," tambah dia.
Rambe mengatakan jangan sampai calon perseorangan melakukan gerakan-gerakan seperti mengumpulkan KTP warga yang mendukung salah seorang calon untuk maju.
"Jangan sampai calon perseorangan berikan KTP untuk Social Media Post Product Advertisement, PKPU harus tertibkan atau dengan kumpulkan gerakan. Nggak usah umumkan di khalayak rame mau maju tanpa parpol. Itu bikin suasana tidak pas. Itu bikin berkembangnya suasana deparpolisasi," tandas Rambe. Premium psd promotional price poster
Premium vector social media product poster design template Baca berita terkini dan terpercaya di Product Implementation Road Map Amazon classroom posters at ronald stinson blog
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3835760/original/050425800_1640739830-IMG-20211228-WA0174.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5344257/original/055252700_1757482470-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_11.23.02.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287416/original/074940600_1783225116-cek_fakta_sandiaga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1056526/original/080522100_1447659502-20151116-Rapat-Paripurna-ke-10-Jakarta-JT4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287245/original/018106300_1783200103-ma8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8450010/original/046935500_1782346255-063_2283182603.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287948/original/075704800_1783254081-AP26185782516118.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287278/original/006462200_1783206952-pra7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257144/original/052940400_1781226984-javier-aguirre.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5245839/original/084355000_1749414399-lamine_yamal_bernardo_silva_portugal_spanyol_UNL_090625_ap_michael_probst.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264240/original/068596200_1782101163-tunisia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287279/original/022281700_1783206952-pra8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257143/original/047056400_1781226984-mexico-city-stadium.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5477411/original/057927300_1768820102-260119-revisi-uu-pilkada-disorot-benarkah-dpr-setujui-kepala-daerah-dipilih-lewat-dprd-a00d53.jpg)